TELUK KUANTAN - Sampai dengan tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) telah menerbitkan ribuan akta cerai dan kematian
Hal itu disampaikan Plt Kadis Dukcapil Kuansing, Trikon Mahviyen Putra, Selasa (6/5/25).
Akta cerai yang telah dikeluarkan sebanyak 2.949 orang dan akta kematian sebanyak 13.533 orang.
Menurut Trikon, akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, baik bagi individu maupun pemerintah.
Bagi individu, akta kematian digunakan untuk mengurus warisan, klaim asuransi, dan pengurusan pensiun.
Selain itu akta kematian juga penting untuk mengubah status janda atau duda, dan sebagai persyaratan untuk menikah lagi.
Bagi pemerintah, ungkapnya akta kematian digunakan untuk validasi data kependudukan, memastikan akurasi data populasi, dan sebagai data statistik untuk pemantauan penyebab kematian dan angka harapan hidup.
Contoh ungkapnya, dalam akurasi penyaluran bansos, seperti BPJS, PKH, UHC, dan lainnya.
" Ketika seseorang penerima Bansos tidak dilaporkan kematiannya, maka dana itu akan tetap mengucur kepada yang bersangkutan,"katanya.
" Dalam partisipasi Pemilu juga begitu. Masih ada seseorang yang telah meninggal tapi masih keluar namanya di DPT karena tidak dilaporkan kematiannya,"sambung Trikon.?
Sementara akta cerai lanjutnya sangat bermanfaat sebagai bukti resmi dan sahnya perceraian, yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.
" Dengan akta cerai, seseorang dapat mengubah status pernikahan di dokumen resmi dan mengurus hak-hak terkait tunjangan anak, pembagian harta gono-gini, serta perkawinan berikutnya,"terang Trikon.
" Untuk itu warga diminta senantiasa memperbaharui.status dokumen kependudukannya. Karena bermanfaat l. Dinas Dukcapil siapmelayani,"ujarnya.( jb )

